Lewati ke konten utama

Pasaran Marketplace policy

Barang terlarang

Daftar terkategorisasi apa yang tidak boleh pernah didaftar, ditawarkan, atau diatur di Pasaran, dan praktik-praktik — seperti mengambil pembayaran di luar platform — yang dilarang bersamanya.

Terakhir diperbarui

1.Cara membaca daftar ini

Apa pun di halaman ini dilarang di Pasaran terlepas dari apakah legal untuk dimiliki di mana Anda berada. Beberapa entri dilarang oleh hukum Indonesia; yang lain adalah aturan kami sendiri karena kategori tersebut tidak dapat dimoderasi dengan aman pada skala yang kami operasikan.

Daftar ini tidak lengkap. Jika sesuatu jelas sesuai dengan semangat entri di bawah ini, perlakukan itu sebagai dilarang dan tanya dukungan sebelum mendaftarkannya. Menebak dengan salah membuat Anda kehilangan listing dan, jika berulang, akun.

Mendaftar item yang dilarang tidak diperlakukan sebagai pelanggaran aturan biasa. Listing dihapus segera, akun dibatasi menunggu tinjauan, dan kategori yang melibatkan satwa liar, senjata, narkoba, atau keselamatan anak dilaporkan ke otoritas.

2.Satwa liar, spesies yang dilindungi, dan produk hewani

Tidak ada satwa liar yang dapat didaftar di Pasaran, dalam bentuk apa pun, hidup atau mati, utuh atau dalam bagian. Ini adalah aturan yang kami paksakan paling ketat, karena Bali duduk di rute penyelundupan dan listing marketplace adalah langkah mudah terakhir di dalamnya.

  • Hewan liar tertangkap hidup dari spesies apa pun — burung, primata, reptil, musang, slow loris, kelelawar, ikan yang diambil dari terumbu karang.
  • Spesies yang dilindungi dan terancam punah yang terdaftar di bawah hukum konservasi Indonesia atau CITES, termasuk apa pun yang diklaim untuk dibiakkan di penangkaran tanpa dokumentasi.
  • Gading, tanduk badak, sisik trenggiling, kulit penyu dan kura-kura, dan produk apa pun yang terbuat dari mereka.
  • Kulit harimau, macan tutul, dan kucing besar lainnya, gigi, cakar, dan tulang.
  • Terumbu karang, cangkang kerang raksasa, telur penyu laut, dan barang antik laut yang diambil dari terumbu karang.
  • Taksonomi, kupu-kupu bingkai, dan koleksi serangga spesimen tertangkap liar.
  • Obat-obatan tradisional dan perhiasan yang mengandung turunan hewan yang dilindungi.

Hewan peliharaan domestik dapat dipindahkan melalui kategori hewan peliharaan di bawah aturannya sendiri — listing penempatan kembali memerlukan usia hewan, status vaksinasi, dan framing penempatan kembali daripada penjualan. Hewan liar tidak pernah dapat dipindahkan, dijual, atau diberikan di sini, apa pun cerita asalnya.

3.Pembayaran di luar platform dan penanganan uang

Pembayaran harus tetap di dalam Pasaran di mana pun checkout yang dilindungi tersedia, dan diskusi pembayaran harus tetap di utas pesan di mana pun. Saat uang bergerak keluar dari platform, setiap perlindungan yang dimiliki kedua belah pihak menghilang — yang sama persis mengapa penipu memintanya.

  • Meminta pembeli untuk mentransfer ke rekening bank pribadi, dompet e, atau alamat crypto sebelum item atau properti telah dilihat.
  • Meminta pembayaran dalam kartu hadiah, voucher, kode isi ulang, atau kredit toko.
  • Menawarkan diskon yang bergantung pada pembayaran di luar Pasaran, atau pada pembatalan pesanan dan pembayaran langsung.
  • Mengirim tanda terima pembayaran palsu, atau mengklaim transfer "tertunda di bank" untuk mendapatkan rilis barang.
  • Bertindak sebagai pengiriman uang, penukaran, atau agen escrow berlisensi untuk anggota lain.
  • Meminta deposit untuk "menahan" slot tampilan untuk properti yang belum Anda buktikan Anda kontrol.

Tidak ada penjual sah di platform ini yang memerlukan deposit ke rekening pribadi sebelum tampilan. Jika Anda diminta untuk satu, jangan mengirimkannya — laporkan listing, dan akun di belakangnya ditinjau pada hari yang sama.

4.Senjata dan barang berbahaya

Senjata dilarang sepenuhnya, termasuk item yang dijual sebagai barang koleksi atau replika, karena fotografi tidak dapat membedakan firearm yang dinonaktifkan dari yang berfungsi.

  • Senjata api dari segala jenis, bagian-bagiannya, majalah, amunisi, dan peralatan pengisian ulang.
  • Senapan udara, airsoft dan gel-blaster gun, crossbow dan speargun yang dijual di luar pengecer penjelajah berpadu berlisensi.
  • Pisau yang dijual sebagai senjata, knuckleduster, baton, stun gun, dan semprotan merica.
  • Bahan peledak, kembang api, flare, detonator, dan persediaan peledakan.
  • Bahan kimia korosif, radioaktif, dan sangat mudah terbakar, serta silinder gas yang dimampatkan tanpa sertifikasi.

5.Narkoba, alkohol, tembakau, dan vaping

Indonesia memperlakukan pelanggaran narkotika dengan sangat serius, dan tidak ada listing di Pasaran yang boleh menyentuhnya, bagaimanapun dikodekan saja wording-nya.

  • Narkotika dan zat psikotropika, dan apa pun yang diiklankan sebagai alternatif yang sah untuk mereka.
  • Kratom, tabung nitrogen oksida yang dijual untuk inhalasi, dan zat psikotropika novel.
  • Parafernalia narkoba — penggiling, pipa air, timbangan dipasarkan untuk dosis, wadah penyembunyian.
  • Obat-obatan resep, termasuk suntikan penurun berat badan, antibiotik, dan pereda nyeri terkontrol.
  • Suplemen yang tidak terdaftar dan obat tradisional yang membuat klaim medis tanpa pendaftaran BPOM.
  • Alkohol, tembakau, e-rokok, cairan vape, dan produk shisha, yang memerlukan saluran ritel berlisensi.

6.Barang palsu, dicuri, dan dibajak

Apa pun yang bukan yang diklaim penandaannya, atau yang bukan milik penjual untuk dijual, dilarang. Mendeskripsikan salinan secara jujur sebagai salinan tidak membuatnya dapat didaftar — pelanggaran merek dagang tidak bergantung pada pembeli ditipu.

  • Fashion replika atau "kualitas cermin", jam tangan, kacamata hitam, tas, dan alas kaki.
  • Salinan tidak sah dari software, film, musik, game, kursus, dan kredensial streaming.
  • Barang dengan nomor seri yang dihapus atau diubah, dan perangkat yang dikunci ke akun orang lain.
  • Item yang tidak dapat ditunjukkan menjadi milik penjual untuk dijual, termasuk perlengkapan yang diselamatkan tanpa asal-usul.
  • Mata uang palsu, dokumen palsu, dan kartu identitas kosong atau novelty.

7.Dokumen identitas dan layanan terlarang

Beberapa layanan dilarang karena ilegal, dan yang lain karena mereka hanya ada untuk mengalahkan pemeriksaan yang melindungi anggota lain.

  • Paspor, KTP, KITAS, SIM, diploma, sertifikat, dan visa, baik asli maupun palsu.
  • Visa-run, perbaikan dokumen, dan layanan permit "persetujuan terjamin" yang melewati proses resmi.
  • Akses akun, akun terverifikasi untuk dijual, penulisan ulasan, manipulasi pengikut dan rating.
  • Hacking, pengawasan, spyware, stalkerware, dan layanan yang menawarkan akses ke data orang lain.
  • Pinjaman hiu, pinjaman tanpa lisensi, dan layanan pengumpulan utang.
  • Layanan seksual, pekerjaan escort, dan listing apa pun yang dibingkai sebagai teman dalam pertukaran pembayaran.

8.Keselamatan manusia dan eksploitasi

Tidak ada yang memperlakukan orang sebagai komoditas yang boleh muncul di Pasaran, dalam kategori apa pun dan di bawah framing apa pun.

  • Sisa manusia, bagian tubuh, organ, darah, gamet, dan pengaturan surrogasi.
  • Listing apa pun yang melibatkan anak di bawah umur sebagai subjek transaksi, termasuk adopsi.
  • Perekrutan yang mengenakan biaya pekerja, menahan dokumen, atau mengiklankan retensi paspor.
  • Listing pekerjaan tanpa pemberi kerja bernama yang meminta pembayaran sebelum wawancara.

9.Barang yang diatur memerlukan saluran berlisensi

Ini tidak harus melanggar hukum, tetapi mereka memerlukan penjual berlisensi dan dokumen yang tidak dapat kami verifikasi pada skala listing, jadi mereka tidak diizinkan di sini.

  • Perangkat medis, tes diagnostik, dan peralatan medis bekas.
  • Pestisida pertanian, herbisida, dan obat hewan.
  • Pesawat, suku cadang pesawat, drone di atas ambang batas pendaftaran, dan peralatan keselamatan laut tanpa sertifikasi.
  • Peralatan perjudian, tiket lotre dan layanan taruhan.
  • Produk keuangan — sekuritas, skema investasi, penawaran cryptocurrency dan apa pun yang menjanjikan pengembalian tetap.
  • Produk recall, kursi mobil anak bekas dan ranjang yang tidak memenuhi standar keselamatan saat ini.

10.Daftar properti yang tidak pernah diizinkan

Kategori properti memiliki larangan tersendiri, di samping aturan daftar, karena jumlah yang terlibat menjadikannya target paling menarik untuk penipuan.

  • Mendaftarkan properti yang tidak Anda miliki, wakili atau pegang otorisasi tertulis untuk memasarkan.
  • Mendaftarkan tanah di zona terlindungi, cadangan sungai atau buffer candi seolah-olah dapat dikembangkan.
  • Mengiklankan akomodasi jangka pendek di mana tidak ada lisensi akomodasi pariwisata, sambil menyiratkan ada.
  • Menyajikan suatu pengaturan sebagai bentuk kepemilikan yang bukan demikian, atau menegaskan siapa yang berhak memegang sertifikat tertentu.
  • Memasarkan unit di luar rencana tanpa menyebutkan pengembang dan tanggal penyelesaian yang diharapkan.

Pasaran tidak menentukan hak atas tanah atau bangunan dan tidak memberikan nasihat hukum tentang penguasaan. Apa yang sebenarnya diizinkan oleh sertifikat, izin atau sewa dalam kasus Anda adalah pertanyaan untuk notaris Indonesia atau PPAT berlisensi.

11.Melaporkan daftar yang dilarang

Gunakan kontrol laporan pada daftar dan pilih alasan item yang dilarang. Laporan ini melewati antrian biasa dan ditinjau dalam satu jam selama jam kerja Bali.

Harap jangan terlibat dengan penjual terlebih dahulu. Mengirim pesan ke daftar satwa liar atau penipuan untuk mengonfirmasi kecurigaan Anda memperingatkan akun, dan daftar biasanya dihapus sebelum moderator dapat menangkap bukti.

Jika Anda telah mengirim uang, hubungi bank Anda segera dan laporkan masalah kepada polisi juga. Laporan platform bukan pengganti keduanya, meskipun kami akan bekerja sama dengan permintaan yang sah untuk catatan akun.